PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru ) 2018
>> PENGUMUMAN PPDB 2018 TINGKAT SMP
>>> SISTEM SELEKSI PPDB 2018
Seleksi penerimaan Siswa baru pada SMP Negeri 2 Doloksanggul untuk Tahun 2018 dengan menggunakan metode Sistem Zonasi (Sekolah Dekat Rumah).
1. Sekolah
yang diselengggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik
yang berdomisili pada radius zona
terdekat dari Sekolah paling sedikit 90% (Sembila Puluh Persen) dari total
jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
2. Domisili
calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada KARTU KELUARGA (KK) atau kartu domisili
yang diterbitkan paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum pelaksanaan PPDB(Penerimaan Peserta Didik Baru).
3. Radius zona
terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kondisi
daerah berdasarkan :
a. Ketersediaan
anak usia Sekolah di daerah tersebut, dan
b. Jumlah
ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah
4. Sekolah
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah selain sistem zonasi, dapat juga
menerima calon peserta didik melalui :
a. Jalur
prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling
banyak 5% (lima persen) dari total
jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
b. Jalur bagi
calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan
alasan khusus meliputi perpindahan domisli orangtua/wali peserta didik atau
terjadi bencana alam/social, paling banyak 5%
(lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
SYARAT-SYARAT UNTUK PPDB (PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU) KELAS 7 SMP
Negeri 2 Doloksanggul T.A 2018/2019
1. Berusia paling tinggi 15 (lima
belas) tahun
2. Telah lulus dan memiliki ijazah
atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan ijaah
SD/MI/Program Paket A; dan
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian
Akhir Sekolah bagi lulusan SD/MI/Program Paket A
Persyaratan Khusus Calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) SMP
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Menyerahkan foto copy AKTE
LAHIR/ surat keterangan lahir
3. Menyerahkan foto copy Kartu
Keluarga (KK)
4. Menyerahkan SHUN sementara
SD/MI/Program paket A yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah
5. Menyerahkan foto copy sertifikat
atau piagam penghargaan akademik atau non akademik yang dilegalisir oleh
Kepala Sekolah yang diperoleh pada saat duduk di SD/MI
6. Menyerahkan pasphoto ukuran 3x4
sebanyak 5 lembar
7. Menyerahkan foto copy PKH/KPS
bagi yang memiliki.
|
0 komentar:
Posting Komentar
https://smpn2doloksanggul.blogspot.com/