Selasa, 10 Juli 2018

PPDB 2018 SISTEM ZONASI

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru ) 2018
>> PENGUMUMAN PPDB 2018 TINGKAT SMP
>>> SISTEM SELEKSI PPDB 2018
Seleksi penerimaan Siswa baru pada SMP Negeri 2 Doloksanggul untuk Tahun 2018 dengan menggunakan metode Sistem Zonasi (Sekolah Dekat Rumah).

1.   Sekolah yang diselengggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit 90% (Sembila Puluh Persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

2.   Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada KARTU KELUARGA (KK) atau kartu domisili yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB(Penerimaan Peserta Didik Baru).
3.   Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kondisi daerah berdasarkan :
a.     Ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut, dan
b.    Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah
4. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah selain sistem zonasi, dapat juga menerima calon peserta didik melalui :
a.  Jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
    b.   Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisli orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/social, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

SYARAT-SYARAT UNTUK PPDB (PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU) KELAS 7 SMP Negeri 2 Doloksanggul T.A 2018/2019



1.      Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun
2.      Telah lulus dan memiliki ijazah atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan ijaah SD/MI/Program Paket A; dan
3.      Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Sekolah bagi lulusan SD/MI/Program Paket A


Persyaratan Khusus Calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) SMP

1.      Mengisi formulir pendaftaran
2.      Menyerahkan foto copy AKTE LAHIR/ surat keterangan lahir
3.      Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK)
4.      Menyerahkan SHUN sementara SD/MI/Program paket A yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah
5.      Menyerahkan foto copy sertifikat atau piagam penghargaan akademik atau non akademik yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang diperoleh pada saat duduk di SD/MI
6.      Menyerahkan pasphoto ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
7.      Menyerahkan foto copy PKH/KPS bagi yang memiliki.





0 komentar:

Posting Komentar

https://smpn2doloksanggul.blogspot.com/