Dengan hormat, mendasari :
1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021
tentang Pelaksanaan Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanan Ujian Sekolah
dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
2. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020
tanggal 30 Desember 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021;
3. Rapat dewan guru tentang kelulusan peserta didik, maka ditetapkan sebagai berikut :
0 komentar:
Posting Komentar
https://smpn2doloksanggul.blogspot.com/