Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Humbang Hasundutan dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Tentang perubahan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun ajaran 2020/2021 yang sudah berlangsung pada tanggal 13 Juli 2020 BERUBAH menjadi Pembelajaran Dari Rumah (BDR) dengan metode Pembelajaran Lewat Jaringan (Daring) dan Luar Jaringan (Luring) yang
berlaku Mulai Tanggal 20 Juli 2020. Proses Pembelajara dari Rumah (BDR) berlaku pada satuan Pendidikan Tingkat PAUD, SD/MI dan SMP/MTs di Kabupaten Humbang Hasundutan hingga waktu yang ditentukan kemudian.
NB 1: KAMI HARAPKAN AGAR ORANGTUA SISWA MEMANTAU PROSES BELAJAR ANAK DI RUMAH SESUAI DENGAN JADWAL DIBAWAH
NB 2: Bagi Orangtua yang memiliki akses Internet/HP Android agar menfasilitasi anak untuk pembelajaran Daring (Melalui Aplikasi Zoom, W.A, Massenger, Classroom)
** Bagi Siswa yang tidak terjangkau jaringan Internet,Pembelajaran dilakukan dengan moda Luring, Oleh Karena itu diminta agar Orangtua Siswa datang ke Sekolah untuk mengambil materi Pembelajaran
Untuk kls 7 bagaimana bapak ibu guru
BalasHapus8
BalasHapusPak/Bu kalau belum sempat dipulangkan. Kapan lagi bisa dipulangkan ?
BalasHapus