HASIL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMP NEGERI 2 DOLOKSANGGUL TP. 2020/2021
JALUR
ZONASI
PASAL 12
Tentang
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA TAMAN KANAK-KANAK
(TK), SEKOLAH DASAR (SD) DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DI LINGKUNGAN DINAS
PENDIDIKAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TP.2020/2021
1. Jalur
Zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili diwilayah yang
ditetapkan
2. Domisili
peserta didik berdasarkan alamat kartu keluarga (KK)
3. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari kepala dusun atau kepala lingkungan yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu (1) Tahun
SELEKSI DAYA TAMPUNG
Pasal 26
1.
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 7 (Tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan
jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
Hasil Seleksi PPDB yang Diterima silahkan klik Link dibawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1egDyLaeZpyrrYvnuVZmZHf9XuxeGTDSW/view?usp=sharing
No 242 adalah warga sosor Tambok. Kok masuk??
BalasHapusSedangkan ketentuan wilayah zonasi tidak ada desa Sosor Tambok.
Komitmennya mana??
Bapak/Ibu
BalasHapusmungkin ini penjelasannya ya.
Jalur Pendaftaran ada 4 yaitu
.1. Zonasi (sesuai domisili/KK/ srt keterangan domisili dr kades)
2. Afirmasi (Siswa kurang mampu, bisa dari Luar zonasi dan Dalam Zonasi)
3. Prestasi dgn melampirkan fotocopy rapor, sertifikat akademik non akademik jka ada (luar zonasi dan dalam zonasi)
4. perpindahan tugas orangtua/Anak guru (dibuktikan dng srt tugas perpindahan)